Daerah
Tertinggal adalah Daerah Kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya
kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala
nasional
Suatu
daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal apabila memenuhi kriteria
ketertinggalan dalam :
- Perekonomian Masyarakat
- Sumber Daya Masyarakat (SDM)
- Sarana dan Prasarana
- Kemampuan keuangan daerah
- Aksesibilitas
- Karakteristik daerah
RSS Feed
08.46
psmjogja
Posted in
Apa yang Anda tulis sesuai dengan yang ada dalam PERPRES 63 TAHUN 2020 sebagai payung hukumnya.
BalasHapusSementara untuk info DAFTAR DAERAH TERTINGGAL teman-teman bisa merujuk kesini.
Makasih sudah bisa saling membantu dan bersinergi...