- Ketransmigrasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi.
- Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh pemerintah
- Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke Kawasan Transmigrasi
- Kawasan Transmigrasi adalah Kawasan Budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu system pengembangan berupa wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi Permukiman Transmigrasi
- Wilayah Pengembangan Transmigrasi adalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai permukiman transmigrasi yang terdiri atas beberapa satuan pengembangan yang salah satu diantaranya direncanakan untuk mewujudkan pusat pertumbuhan baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
- Lokasi permukiman Transmigrasi adalah lokasi potensial yang ditetapkan sebagai permukiman transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedang berkembang sebagai kawasan perkotaan baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
- Satuan Kawasan Pengembangan adalah satu kawasan yang terdiri atas beberapa satuan permukiman yang salah satu diantaranya merupakan permukiman yang disiapkan menjadi desa utama atau pusat kawasan perkotaan baru
- Permukiman Transmigrasi adalah satu kesatuan permukiman atau bagian dari satuan permukiman yang diperuntukkan bagi tempat tinggal dan tempat usaha transmigran
Kamis, 09 Juli 2015
09.11
psmjogja
09.09
psmjogja
Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak
asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
08.46
psmjogja
Daerah
Tertinggal adalah Daerah Kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya
kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala
nasional
Suatu
daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal apabila memenuhi kriteria
ketertinggalan dalam :
- Perekonomian Masyarakat
- Sumber Daya Masyarakat (SDM)
- Sarana dan Prasarana
- Kemampuan keuangan daerah
- Aksesibilitas
- Karakteristik daerah
Langganan:
Postingan (Atom)