Kamis, 09 Juli 2015

Daerah Tertinggal adalah Daerah Kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional

Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal apabila memenuhi kriteria ketertinggalan dalam :

  1. Perekonomian Masyarakat
  2. Sumber Daya Masyarakat (SDM)
  3. Sarana dan Prasarana
  4. Kemampuan keuangan daerah
  5. Aksesibilitas
  6. Karakteristik daerah

1 komentar:

  1. Apa yang Anda tulis sesuai dengan yang ada dalam PERPRES 63 TAHUN 2020 sebagai payung hukumnya.

    Sementara untuk info DAFTAR DAERAH TERTINGGAL teman-teman bisa merujuk kesini.

    Makasih sudah bisa saling membantu dan bersinergi...

    BalasHapus